Senin, 26 Maret 2012

Peraturan dan Regulasi (Perbedaan Cyberlaw Beberapa Negara)

Pertama-tama kita harus tahu apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet). Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu. Adapun ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Model Regulasi
Pertama, membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.

Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

Berikut beberapa perbedaan cyberlaw dibeberapa negara :

Cyberlaw di Singapura
Di Singapura sendiri Cyber Law dikenal dengan The Electronic Transactions Act (ETA), dan telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

ETA dibuat dengan tujuan :

Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan;
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik;
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Di dalam ETA mencakup :

Kontrak Elektronik

Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan

Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapura merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

Tandatangan dan Arsip elektronik

Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapura masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara lain:

Digital Signature Act
– Computer Crimes Act
– Communications and Multimedia Act
– Telemedicine Act
– Copyright Amendment Act
– Personal Data Protection Legislation (Proposed)
– Internal security Act (ISA)
– Films censorship Act

The Computer Crime Act 1997
Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
•Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi


Sumber :
http://fairuzelsaid.files.wordpress.com/2010/08/cyberlaw31.jpg
http://romisatriawahono.net/2007/03/20/mengupas-cybercrime-dan-cyberlaw-di-its/
http://blogkublogku.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html
http://gembel-it.blogspot.com/2011/03/cyberlaw-di-beberapa-negara.html#more
http://broncu.blogspot.com/2010/04/apa-itu-cyberlaw.html
http://raveshader.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html

Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Ternyata banyak hal yang perlu dikritisi pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejatinya, UU No 11/2008 ini disusun atas dasar motivasi untuk melindungi hak cipta, melindungi transaksi perdagangan online, melindungi proses transfer perbankan dan perlindungan dari peretas komputer. Ternyata UU ini mulai memakan korban, dan takbir mulai terkuak bahwa UU yang mestinya melindungi warga negara ini malah memakan korban warga yang notabene membiayai pembuatan UU ini melalui pajak yang dibayarkan.

Dampak terbesar ketika orang tidak memahami UU ini, maka intepretasi yang ada dalam suatu permasalahan hukum yang berhubungan dengan Internet akan selalu dikaitkan sehingga akan menjadi rancu. Selain itu, kita harus semakin hati-hati dalam melakukan apapun dalam dunia maya karena semakin besar celah yang dapat digunakan sebagai alasan dibenturkan suatu tindakan terhadap aturan ini.

Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi, UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Pemerintah Desak DPR Tuntaskan RUU ITE(01 Januari 2006)
"Cyber law memang harus secepatnya diterbitkan karena kalau tidak ada payungnya akan susah untuk mengembangkan industri telematika. Kami akan upayakan UU ITE tahun ini yang di dalamnya memuat mengenai cyber crime," katanya kemarin. Dia memaparkan naskah RUU ITE saat ini sudah berada di DPR dan pemerintah terus memantau perkembangannya termasuk melakukan kontak langsung dengan Komisi I DPR agar RUU tersebut dijadikan prirotas. Menteri menuturkan pihaknya memberikan perhatian yang serius terhadap cyber law selain sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat penetrasi telematika juga agar memudahkan untuk menarik investor. "Selain itu, akibat masih lemahnya perundangan di bidang TI, saat ini transaksi elektronik dari Indonesia tidak diterima di luar negeri padahal potensi efisiensinya luar biasa," tandasnya. Demikian pula masuknya Indonesia dalam priority watch list, kata Sofyan, juga tidak terlepas dari belum adanya cyber law yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku di sektor telematika. Sofyan memang cukup aktif memperjuangkan cyber law bahkan dalam rapat dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu telah mengusulkan agar lembaga perwakilan tersebut membentuk Pansus RUU ITE untuk mempercepat disahkannya RUU tersebut menjadi UU. Maraknya tindak pidana menyangkut transaksi elektronik, tutur dia, menjadi salah satu alasan pemerintah mendesak pemberlakuan RUU ITE. Terlebih lagi, lanjut dia, transaksi elektronik memiliki risiko tinggi dan selama ini banyak sekali terjadi pelanggaran pidananya namun belum ada satupun aturan hukum yang mengatur persoalan tersebu Terkatung-katung Jika dilihat prosesnya, pembahasan RUU ITE ini sudah terkatung-katung selama lebih dari empat tahun sejak dirumuskan. Perjalanan RUU itu menjadi UU bolak-balik antara pemerintah dan DPR tanpa membuahkan hasil. Pemerintah terakhir kali memperbaiki RUU ITE pada akhir Agustus melalui rapat kabinet yang dipimpin Presiden Megawati, dilanjutkan dengan keluarnya Ampres sebagai pengantar pembahasannya di DPR. Beberapa hal yang diperbaiki antara lain pengaturan perizinan nama domain dan merek, pengaturan standardisasi sistem keamanan teknologi informasi di perusahaan serta pihak yang mengeluarkan sertifikasinya. Penundaan RUU ITE ini menghambat Indonesia masuk dalam peta ecommerce global. Bahkan Indonesia ditolak masuk ke dalam daftar PayPalpenyelenggara payment gateway di Amerika Serikat (AS). Pemerintah dan pelaku usaha diketahui telah mencoba melobi ke PayPal, namun tanpa belum adanya cyber law masih dijadikan alasan oleh pelaku usaha AS untuk menolak melakukan perdagangan online dengan Indonesia. Lebih fatal lagi karena selain AS, Uni Eropa juga merekomendasikan negara anggotanya untuk tidak melakukan transaksi elektronik dengan negara-negara yang belum memiliki cyber law termasuk Indonesia. Dampak negatif tersebut jika tidak segera diantisipasi bisa berdampak lebih buruk lagi karena Indonesia juga berpotensi mendapat sanksi pemblokiran jalur (routing) Internet dari komunitas global akibat belum adanya UU di tengah tingginya kejahatan dunia maya. Berdasarkan data laporan mengenai kejahatan dunia maya dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), terjadi lonjakan berupa penyusupan jaringan serta fraud selama kuartal ketiga dan kuartal keempat 2003. Selama kuartal terakhir 2003, APJII memperoleh 161 laporan fraud serta lebih dari 1.000 network incident. (Bisnis Indonesia)

http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/128760-T%2026749-Electronic%20signature-Pendahuluan.pdf
http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7784/W08-RUU+ITE.pdf
http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/
http://prita-puspa.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html

Rabu, 07 Maret 2012

Etika dan Profesionalisme IT

Etika dan profesionalisme memiliki pengertian sebagai berikut :

Etika merupakan suatu ilmu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah.

Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Berikut merupakan beberapa pengertian tentang etika profesi :

  1. Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar
  2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri
  3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu
  4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi

Ciri-ciri Seorang professional di bidang IT :

  • · Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
  • · Memiliki keterampilan yang tinggi di bidang TI
  • · Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
  • · Tanggap terhadap masalah client, faham terhadap isu-isu etis serta tata nilai klien-nya
  • · Mampu melakukan pendekatan multidisipliner
  • · Mampu bekerja sama
  • · Bekerja dibawah disiplin etika
  • · Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Jenis-jenis ancaman thread melalui IT

National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada system teknologi informasi :

1.Serangan Pasif

Termasuk didalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).

Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.

2. Serangan Aktif

Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.

3. Serangan jarak dekat

Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

4. Orang dalam

Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

5. Serangan distribusi

Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

Focus Cybercrime

Kejahatan Cyber ( Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.

Secara harfiah, kejahatan cyber yang menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara langsung memang tidak bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada implikasi dari kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan korban kejahatan.

Dr. Dorothy Dennings, (Bernadette Hlubik Schell, Clemens Martin, Cybercrime: A Reference Handbook, ABC-CLIO,2004) salah satu pakar cybercrime di Universitas Goergetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadi lahan yang subur untuk melakukan serangan – serangan terhadap pemerintah, perusahaan-perusahaan dan individu-individu. Para pelaku kejahatan ini melakukan pembobolan data, penyadapan dan penguntitan individu/personal yang mengakibatkan terancamnya keselamatan individu, merusak jaringan website yang mengakibatkan hancurnya data base yang sudah dibangun, ada dua faktor yang sangat penting untuk menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini dapat menjadi ancaman yang mengakibatkan terlukai atau terbunuhnya banyak orang. Faktor yang pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan. Faktor yang kedua adalah apakah ada actor yang mempunyai kapabilitas ( kemampuan) dan motivasi untuk dilakukannya cyber terorisme”.

Pemerintah USA telah mendefinisikan Cyberterorisme sebagai perbuatan terorisme yang dilakukan, direncanakan dan dikoordinasikan dalam jaringan cyberspace, yang melalui jaringan computer. Faktor-faktor yang menjadikan menjadi pertimbangan untuk mencegah Cyber crime sebagai prioritas utama adalah (Debra Littlejohn Shinder, Ed Tittel, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook, Syngress, 2002):

Perluasan target kekerasan :

Cybercrime yang melibatkan kekerasan atau potensi kekerasan melawan orang ( khususnya terhadap anak-anak) adalah normal sebagai prioritas utama, kejahatan terhadap property yang mengakibatkan kerugian yang bernilai besar juga menjadi focus perhatian yang lebih besar untuk ditanggulangi dari pada dengan nilai kerugian yang kecil.

Frekwensi Kejadian :

Cybercrime yang terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama dari pada yang jarang terjadi.

Kemampuan Personel :

Penyidikan cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu satuannya karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan cybercrime.

Pelatihan Personel :

Membeda-bedakan kasus cybercrime dan bukan kadangkala tergantung penyidik yang sudah dilatih atau belum.

Jurisdiksi :

Kesatuan secara umum lebih menitik beratkan kepada kasus yang menimpa masyarakat local. Walaupun mempunyai kewenangan secara hukum, banyak kesatuan tidak mengeluarkan dana dan sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas jurisdiksinya.

Tingkat Kesulitan Penyidikan:

Tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuskesan dari hasil penyidikan dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas.

Faktor Politik :

Pengungkapan seringkali dipengaruhi pengaruh suasana politis yang menjadikan kasus cyber sebagai prioritas utama.

Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

Real Time Audit

Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa
menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer

IT Forensik

IT Forensik (Detectiv Cyber) adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Perbedaan Audit Around Computer Dan Trough The Computer

Sistematik dengan tujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Auditing-around the computer

Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.

Kelemahannya:

1.Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual

2.Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik

3.Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.

4.Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif

5.Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir

6.Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit

Auditing-through the computer

Pendekatan audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.

Auditing adalah pengumpulan dan penilaian bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan mengenai tingkatan kesesuaian antara infomasi tersebut dengan ketentuan yang ditetapkan serta dilakukan oleh orang yang berkompeten dan independen. (Arens dan Loebbecke) Auditing adalah proses yang sistematis mengenai perolehan dan penilaian bukti secara obyektif yang berkenaan dengan pernyataan mengenai tindakan – tindakan dan kejadian – kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta untuk mengkomunikasikan hasil – hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan. (American Accounting Association)

Namun demikian Weber memberikan definisi tersendiri mengenai audit PDE. Weber menyebutkan Auditing PDE adalah suatu proses pengumpulan dan penilaian bukti untuk menentukan apakah suatu sistem komputer melindungi aktiva, mempertahankan integritas data, mencapai tujuan organisasi secara efektif, dan menggunakan sumber daya secara efisien. Defnisi tersebut lebih menekankan pada audit operasional yang berkaitan dengan aktivitas komputer

Audit Manual dan Audit PDE adalah suatu proses penilaian dan atestasi yang sistematis oleh orang – orang yang memiliki keahlian dan independen terhadap informasi mengenai aktivitas ekonomi suatu badan usaha, dengan tujuan untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dari pengertian di atas dapat ditarik unsur – unsur auditing:

1.Melakukan penilaian dan atestasi secara sistematis

2.Menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara aktivitas ekonomi yang diaudit dengan ketentuan yang berlaku

http://centerpoint.co.id/programing/it-forensic.html

http://sidodolipet.blogspot.com/2010/04/real-time-audit.html

http://cosaviora.blogspot.com/2011/03/it-audit-trail.html

e-journal.stie-aub.ac.id/index.php/probank/article/download/.../128

Minggu, 30 Oktober 2011

Social Networking

Social Networking adalah kegiatan menjalin hubungan dengan orang lain melalui social media sites / situs jejaring sosial yang ada di internet. Bisa diakses di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja.

Ada bermacam-macam contoh social networking, seperti :

a. BBM
BlackBerry Messenger adalah program pengirim pesan instan yang disediakan untuk para pengguna perangkat BlackBerry. Aplikasi ini mengadopsi kemampuan fitur atau aktivitas yang populer di kalangan pengguna perangkat telepon genggam.

b. FB (facebook)
FacebooK Adalah Sebuah Website Yang bertemakan social networking (Pencari Teman di Dunia Maya).Facebook merupakan situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg.

c. Skype
Skype adalah sebuah program komunikasi dengan teknologi P2P (peer to peer). Program ini merupakan program bebas (dapat diunduh gratis) dan dibuat dengan tujuan penyediaan sarana komunikasi suara (voice) berkualitas tinggi yang murah berbasiskan internet untuk semua orang di berbagai belahan dunia. Pengguna Skype dapat berbicara dengan pengguna Skype lainnya dengan gratis, menghubungi telepon tradisional dengan biaya (skypeOut), menerima panggilan dari telepon tradisional (SkypeIn), dan menerima pesan suara. Teknologi skype ditemukan oleh wirausahawan Niklas Zennström dan Janus Friis, orang yang sama yang menemukan Kazaa dan Joost (P2P untuk televisi). Skype lalu berkompetisi dengan protokol terbuka VoIP yang sudah ada seperti SIP, IAX, dan H.323. Grup Skype yang dibentuk pada bulan September 2003 lalu dibeli oleh perusahaan lelang internet raksasa di Amerika e-Bay pada bulan September 2005 dan bermarkas di Luxembourg, Jerman dengan kantor-kantor di London, Inggris, Praha, Rusia dan San Jose, California, A.S.
Sejak diluncurkan skype telah mengalami pertumbuhan pesat baik dari penggunaannya yang populer maupun pengembangan perangkat lunaknya, jasa yang ditawarkan pun menjadi beragam mulai dari penggunaan gratis maupun berbayar.
Hanya dalam beberapa tahun saja pada bulan April 2006 Skype memiliki 100 juta pengguna.

d. LinkedIn
LinkedIn adalah situs web jaringan sosial yang berorientasi bisnis, terutama digunakan untuk jaringan profesional. Sampai September 2007 situs ini memiliki lebih dari 14 juta pengguna terdaftar, meliputi 150 industri dan lebih dari 400 bidang ekonomi yang diklasifikasi menurut jasanya.
CEO LinkedIn saat ini adalah Dan Nye dan kantornya berlokasi di Mountain View, California. Perusahaan ini didanai oleh Greylock, Sequoia Capital, Bessemer Venture Partners, serta European Founders Fund. LinkedIn mulai meraih keuntungan (arus kas positif) sejak Maret 2006.



Sumber :
- http://razkingred.blogspot.com/2011/01/social-networking-adalah.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/BlackBerry_Messenger
- http://id.wikipedia.org/wiki/Skype
- http://id.wikipedia.org/wiki/LinkedIn

TCP/IP

TCP/IP (singkatan dari Transmission Control Protocol/Internet Protocol) adalah standar komunikasi data yang digunakan oleh komunitas internet dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lain di dalam jaringan Internet. Protokol ini tidaklah dapat berdiri sendiri, karena memang protokol ini berupa kumpulan protokol (protocol suite). Protokol ini juga merupakan protokol yang paling banyak digunakan saat ini. Data tersebut diimplementasikan dalam bentuk perangkat lunak (software) di sistem operasi. Istilah yang diberikan kepada perangkat lunak ini adalah TCP/IP stack Protokol TCP/IP dikembangkan pada akhir dekade 1970-an hingga awal 1980-an sebagai sebuah protokol standar untuk menghubungkan komputer-komputer dan jaringan untuk membentuk sebuah jaringan yang luas (WAN). TCP/IP merupakan sebuah standar jaringan terbuka yang bersifat independen terhadap mekanisme transport jaringan fisik yang digunakan, sehingga dapat digunakan di mana saja. Protokol ini menggunakan skema pengalamatan yang sederhana yang disebut sebagai alamat IP (IP Address) yang mengizinkan hingga beberapa ratus juta komputer untuk dapat saling berhubungan satu sama lainnya di Internet. Protokol ini juga bersifat routable yang berarti protokol ini cocok untuk menghubungkan sistem-sistem berbeda (seperti Microsoft Windows dan keluarga UNIX) untuk membentuk jaringan yang heterogen.

Protokol TCP/IP selalu berevolusi seiring dengan waktu, mengingat semakin banyaknya kebutuhan terhadap jaringan komputer dan Internet. Pengembangan ini dilakukan oleh beberapa badan, seperti halnya Internet Society (ISOC), Internet Architecture Board (IAB), dan Internet Engineering Task Force (IETF). Macam-macam protokol yang berjalan di atas TCP/IP, skema pengalamatan, dan konsep TCP/IP didefinisikan dalam dokumen yang disebut sebagai Request for Comments (RFC) yang dikeluarkan oleh IETF.

a. Terminilogi
Terminologi adalah terdiri dari komponen-komponen yang berupa fungsi orang, aktivitas, kejadian dan sebagainya yang saling berhubungan dan melengkapi satu sama lain untuk mencapai satu atau lebih tujuan yang telah ditetapkan. Biasanva suatu sistem menerima masukan dan kemudian beberapa subsistem bekerja bersama-sama untuk menghasilkan keluaran. Keluaran dari sistem tersebut dievaluasi melalui umpan balik yang merupakan metoda untuk pengawasan jika keluaran suatu sistem menyimpang dari yang diharapkan.
Sistem Informasi ada yang berbasiskan komputer menggunakan teknologi perangkat keras dan perangkat lunak sedangkan cara lain dengan manual. Sistem informasi yang berbasiskan komputer prosesnya dengan kronologis menerima masukan, pemrosesan, penyimpanan dan memberikan keluaran. Menerima Masukan dari data yang didapat dari dalam atau dari luar organisasi untuk diproses dalam sebuah sistem menjadi informasi. Masukan sistem informasi berupa rekaman dari transaksi dan operasi, permintaan terhadap informasi, instruksi, pesan, perubahan.
Melakukan Pemrosesan merupakan perubahan dari data masukan menjadi bentuk yang lebih mempunyai arti bagi individu dan organisasi. Pemrosesan data pada sistem informasi adalah penyusunan data/rekord dengan aturan tertentu, pengaksesan, penyimpanan, pembaharuan, meringkas, pemilihan dan pemanipulasian yaitu operasi aritmetika dan logika data-data yang ada.Menyimpan data dan Informasi berupa teks, gambar dan suara sedemikian rupa sehingga dapat diakses dengan cepat saat dibutuhkan.
Memproduksi dan Mendistribusikan hasil data yang telah diproses kepada orang dan aktivitas yang akan mempergunakannya. Sistem informasi dapat memproduksi informasi berupa hardcopy/hasil yang tercetak dan softcopy/berupa file.
Kemampuan teknis sistem informasi dapat melakukan, pemrosesan transaksi secara berulang secara rutin kemudian diproses dalam limit waktu yang telah ditentukan, pemrosesan transaksi tunggal/setiap transaksi yang masuk langsung diproses, proses transaksi setiap saat data tiap transaksi selalu terhubung dan dapat diakses dan diperbaharui setiap saat, komunikasi data dan jaringan komputer/ data tiap transaksi selalu terhubung dan dapat diakses dan diperbaharui setiap saat dari tempat yang berjauhan, pencarian record dan analisis/pemeriksaan,pemeriksaan file (file Inquiry), model dan algoritma keputusan/berupa model matematika sederhana dan otomatisasi kantor/otomatisasi aktivitas; pengolahan kata, memasukan, menyimpan, memanipulasi, mencetak, laporan/buku, memproduksi dokumen profesional berkualitas publishing (perancangan/grafik/gambar), mengirim pesan melalui elektronik (E-Mail), pengolahan gambar, pengolahan suara, sistem informasi kantor (kalender Pribadi, direkori perusaan/data dasar organisasi, sistem lain/nota/catatan harian dan lainnya.

b. IP Number
IP number secara sederhananya mirip dengan nomor telepon. Kalau kita mau berbicara dengan pihak lain, kita perlu menghubungi nomor telepon yang bersangkutan. Satu-satunya perbedaan dengan IP adalah kita memakai komputer atau peralatan internet-enabled lainnya untuk tersambung dengan nomor tujuan. Tiap peralatan diberi tanda identifikasi 32 bit yang membedakan antara pengirim dan penerima supaya koneksi di internet dapat berlangsung.

c. DNS Server
Server yang berfungsi menangani translasi penamaan host-host kedalam ip address, begitu juga sebaliknya dalam menangani translate dari ip address ke hostname.

d. Gateway
Gateway adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk menghubungkan satu jaringan komputer dengan satu atau lebih jaringan komputer yang menggunakan protokol komunikasi yang berbeda sehingga informasi dari satu jaringan computer dapat diberikan kepada jaringan komputer lain yang protokolnya berbeda.


Sumber :
- http://0ch4.wordpress.com/pengertian-tcpip/
- http://sriniez.blogspot.com/2009/04/terminologi-sistem-informasi_05.html
- http://www.freelists.org/post/untirtanet/Agar-Nomor-IP-tidak-Habis
- http://kurni.smanda.sch.id/tkj-lesson/194-gateway.html

Home Wireless Networking (How to)

wireless adalah teknologi tanpa kabel, dalam hal ini adalah melakukan hubungan telekomunikasi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik sebagai pengganti kabel. Saat ini teknologi wireless berkembang dengan pesat, secara kasat mata dapat dilihat dengan semakin banyaknya pemakaian telepon sellular, selain itu berkembang pula teknologi wireless yang digunakan untuk akses internet.

Wireless LAN menggunakan gelombang elektromagetik (radio dan infra merah) untuk melakukan komunikasi data menyalurkan data dari satu point ke point yang lain tanpa melalui fasilitas fisik. Koneksi ini menggunakan frekuensi tertentu untuk menyalurkan data tersebut, kebanyakan Wireless LAN menggunakan frekuensi 2,4 GHz. Frekuensi inilah yang disebut dengan Industrial, Scientific and Medical Band atau sering disebut ISM Band, seperti telah dijelaskan di atas.

Dalam beberapa produk peralatan ini menggunakan PCMCIA Card dengan kemampuan 11 mbps. Sering terjadi kesalahpahaman di sini. Yang dimaksud dengan 11 mbps di sini adalah kemampuan maksimal Card tersebut untuk melakukan suatu transmisi, bisa dikatakan jumlah maksimal upstream dan downstream alat tersebut. Kemampuan ini tidak selalu dapat berjalan seperti yang disebut 11 mbps tadi, kalau kita hitung paling tidak akan terjadi loss sekitar 50%, jadi alat tersebut mampu mentransmit data 5,5 mbps. Ini bisa dilakukan bila kita menggunakan point-to-point,artinya di kedua sisi menggunakan peralatan yang sama.

Bila sudah melakukan point-to-multipoint, akan terjadi pengurangan yang cukup signifikan, Multipoint disini dapat dianalogikan dengan hub, jadi semakin banyak yang tersambung dengan multipoint tersebut maka akan terjadi penurunan kemampuan transmit data. Dalam suatu alat Multipoint yang menggunakan Wireless LAN 11 mbps atau kadang-kadang disebut Access Point, dapat menampung lebih kurang 32 pengguna perseorangan, tetapi bila yang tersambung adalah suatu jaringan LAN pula, maka akan terjadi penurunan kemampuan paling tidak setengahnya, jadi maksimal suatu Base Transceiver System (BTS) adalah menerima 16 pengguna dari LAN.Kemampuan ini pun dapat menurun apabila di BTS dilakukan pen’cekek’an bandwidth seperti 128 kbps, maka kemampuan penyaluran data dari BTS itu pun akan berkurang pula.

a. Provider
Perusahaan yang menyediakan layanan atau jasa. Untuk internet, provider adalah perusahaan yang menyediakan berbagai layanan yang menyangkut internet dan biasa disebut ISP yaitu Internet Service Provider. Mereka memberikan layanan dial up yang menghubungkan komputer dengan internet melalui modem. Selain itu ada juga provider yang menawarkan jasa webhosting. Ini disebut Internet Presence Provider.

b. Network Hardware
Untuk membangun sebuah jaringan atau network tentu dibutuhkan peralatan yang menunjang. Dengan mengetahui paralatan apa saja yang dibutuhkan untuk membuat sebuah jaringan atau networking, tentu akan memudahkan kita untuk memperkirakan dan memperhitungkan berapa kira-kira biaya yang kita butuhkan untuk membuat jaringan atau networking yang kita inginkan.
· Server
Server atau server computer yaitu komputer yang bertugas menjadi pelayan bagi komputer atau perangkat-perangkat yang terhubung dalam sebuah jaringan. Server bisa juga kita gambarkan sebagai induk dalam sebuah jaringan. Server mempunyai tugas mengatur dan mengelola berbagai resource atau sumberdaya yang terdapat dalam jaringan tersebut.
· Network Interface Card
Network Inteface Card adalah perangkat yang berfungsi menghubungkan setiap PC yang ada didalam jaringan. Network Card ini berfungsi mengubah sinyal-sinyal yang dikirimkan kedalam jaringan, dan mengubahnya atau menerjemahkannya kedalam bahasa yang dimengerti oleh perangkat komputer lainnya.
· Network Cable
Network hardware yang ketiga adalah kabel. Kabel ini digunakan sebagai jalur penghubung. Kabel jaringan berfungsi sama seperti kabel-kabel dalam perangkat elektronik lainnya. Kabel ini yang menghubungkan antara network card yang satu dengan network card atau perangkat network lainnya, misalnya Hub, repeater, reuter, bridges, dll.
· Network Hub and Switch
Hub adalah istilah umum yang digunakan untuk menerangkan sebuah central connection point untuk komputer pada network. Fungsi dasar yang dilakukan oleh hub adalah menerima sinyal dari satu komputer dan mentransmisikannya ke komputer yang lain. Sedangkan Switch adalah hub pintar yang mempunyai kemampuan untuk menentukantujuan MAC address dari packet.
c. Setup
Semua piranti jaringan yang akan bergabung dalam suatu infrastruktur jaringan perlu diinisialisasi untuk menggunakan bahasa yang sama dan untuk mendapatkan address yang unik dalam segmen jaringan tersebut untuk bisa saling berkomunikasi. Inisialisasi semacam ini layaknya disebut network setup atau setup jaringan. Semua piranti jaringan seperti LAN card pada computers, Switches, routers perlu diconfigure sesuai dengan standard configurasi yang telah didesign sebelumnya sesuai dengan standard dalam organisasi anda.
· Setup jaringan – Komputer
Untuk setup komputer dalam jaringan anda yang paling efficient adalah dengan menggunakan DHCP server untuk memberikan sewa IP address kepada komputer secara automatis dan dengan parameter seragam. Anda perlu mensetup komputer pada jaringan anda dimana property TCP/IP nya di setup pada “Obtain an IP address automatically”. Jika anda harus mensetup IP address ratusan atau ribuan komputer secara manual, jari-2 anda akan keriting nantinya walaupun anda bisa mereboundingnya lagi.
· Setup jaringan – Servers
Semua server harusnya mempunyai IP address yang permanent – setup manual dan terdaftar pada DNS anda. Saat melakukan join domain, server ini akan automatis terdaftar pada DNS anda. User akan mengakses nama server ketimbang IP address server. Yang perlu diperhatikan adalah masalah format penamaan haruslah standard sesuai dengan standard penamaan dalam organisasi anda. Standard setup jaringan pada server meliputi beberapa hal seperti:
1. IP Address2. Subnet Mask3. Preferred DNS server dan juga Alternate DNS Server4. WINS Server (opsional jika masih diperlukan seperti pemakaian Exchange)
Daripada memilih “obtain an IP address automatically” pada property TCP/IP LAN NIC anda, anda seharusnya memilih tombol radio button “Use the following IP address” dan ketikkan IP address yamg sesuai dengan register daftar IP address dalam dokumentasi anda pada artikel sebelumnya. Untuk preferred DNS server arahkan pada Domain controller GUISML-HR-DC01 dan untuk alternate DNS server arahkan pada GUISML-HR-DC02 yang masing-2 pada address: 192.168.100.253 dan 192.168.100.252.
· Setup Jaringan – Switches
Setup jaringan untuk switches adalah opsional, anda boleh saja membiarkan setting default dari pabrik, akan tetapi jika anda tidak men-setupnya maka anda akan kesulitan untuk memanagenya apalagi jika jumlah Switches yang harus anda kelola berjumlah puluhan dan tersebar di berbagai tempat pada jaringan LAN anda dan berjauhan. Untuk itu setup jaringan pada Switches jadi mutlak harus dilakukan, hal ini bisa meliputi configurasi standard penamaan pada switches; configurasi IP address dan Gateway; enable STP protocol (by default sudah enabled) dan jika perlu dilakukan manual tuning STP.
Untuk STP protocol ini harus aktif (enable)? Jika anda harus membuat jaringan Switches tersebar banyak, anda harus membuatnya mempunyai redundant link (jalur cadangan). Artinya anda harus membuat link antar switches tersebut tidak mempunyai satu titik kegagalan, jika satu kabel link antar Switches putus maka jaringan antar switches tersebut masih bisa saling terhubung oleh kabel satunya.
Pada artikel koneksi jaringan sebelumnya, kita misalkan pada diagram site Guinea Smelter dimana Switch di gedung Mining terhubung dengan dua kabel UTP CAT 5e ke Switch satunya di gedung HRD. Kedua kabel UTP ini adalah redundant link, dimana jika salah satu putus maka kabel cadangan akan berfungsi automatis. Ingat, hal ini hanya bisa terjadi automatis jika protocol STP active (enabled by default). Walaupun dari pabrik enabled by default, bisa saja ada kesalahan setup jaringan yang mengakibatkan protocol STP disabled.
d. Account
Account digunakan untuk mengetahui user yang akan menggunakan wireless.


Sumber :
- http://orinet-semarang.blogspot.com/2008/07/apa-itu-wireless.html
- http://ponselhp.blogspot.com/2010/06/provider.html
- http://belajar-yok.blogspot.com/2008/02/belajar-tentang-network-hardware.html
- http://nasircilacap.blogspot.com/2008/03/fungsi-hub-dan-switch-hub.html
- http://www.sysneta.com/setup-jaringan

Senin, 03 Oktober 2011

Arsitektur Client Side dan Server Side

ARSITEKTUR SISI KLIEN (CLIENT SIDE)

Ada beberapa karakteristik dari sisi klien pada umunya sudah kita ketahui, yaitu :
1. Pihak klien selalu memulai permintaan/permohonan ke pihak server
2. Setelah mengirim permintaan, kemudian klien akan menunggu balasan atau jawaban atas permintaannya dari server
3. Menerima balasan dari server atas permintaannya
4. Biasanya klien akan terhubung ke sejumlah kecil dari server pada satu waktu
5. Biasanya berinteraksi langsung dengan end-user (pengguna akhir) dengan menggunakan user interface (antarmuka pengguna)
6. Khusus jenis klien mencakup web browser, email klien dan online chat klien

ARSITEKTUR SISI SERVER (SERVER SIDE)

Sama dengan sisi klien (client side), sisi server (side server) juga memiliki karakteristik seperti di bawah ini :
1. Sebagai penyedia layanan, sisi server akan selalu menunggu permintaan dari sisi klien
2. Sesuai dengan tugasnya, melayani dan menjawab permintaan data yang diminta oleh klien
3. Sebuah server dapat berkomunikasi dengan server lain untuk melayani permintaan klien
4. Jenis server khusus mencakup web server, FTP server, database server, email server, file server, print server. Mayoritas dari web layanan tersebut juga merupakan jenis server.

KOLABORASI ARSITEKTUR SISI KLIEN DAN SERVER

Ada beberapa model arsitektur klien-server ini yang umum, yaitu :
1. Arsitektur mainframe
2. Arsitektur file-sharing
3. Arsitektur client/server

Arsitektur client server dapat dibedakan menjadi 3 model, yaitu single-tier (satu lapis), two-tier (dua lapis) dan three-tier (3 lapis).
Berikut penjeLasan dari ketiga modeL arsiTektur cLient server tersebut di atas :
>> Arsitektur Single-tier (Satu Lapis)
Semua komponen produksi dari sistem dijalankan pada komputer yang sama pada arsitektur single tier ini. Model single tier adalah model yang sederhana, mudah digunakan pengguna (user) dan paling sedikit memiliki alternatif. Kelemahan dari arsitektur ini adaLah kurang aman dan kurang memiliki skalabilitas.

>> Arsitektur Two-tier (DUa Lapis)
Pengolahan informasi pada arsitektur ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu sistem user interface (antarmuka pengguna) lingkungan dan lingkungan server manajemen database. Arsitektur two tier memiliki tingkat kemanan yang lebih tinggi dan terukur daripada arsitektur single-tier. Arsitektur ini memiliki database pada computer yang terpisah dan hal tersebut menyebabkan arsitektur ini dapat meningkatkan kinerja keseluruhan situs.
Arsitektur two- tier memiLiki keLemahan, yaitu biayanya yang mahal, arsitekturnya yang kompleks, tidak adanya pembaruan kode, skalabilitasnya kurang dan tingkat kemanannya kurang.
Di samping itu, kelebihan dari arsitektur two tier adalah mudah digunakan oleh pengguna, dapat menangani database server secara khusus dan bisnis lingkup kecil sangat cocok menggunakan arsitektur ini.

>> Arsitektur Three-tier (tiga Lapis)
Karena arsitektur sebelumnya memiliki cukup banyak kelemahan, maka dikembangkanlah arsitektur three tier ini yang akan membantu mengatasi kelemahan dari arsitektur two-tier. Arsitektur three-tier memiliki 3 lapisan.
Kelebihan dari arsitektur ini adalah memiliki skala yang besar, transfer informasi antara web server dan server database optimal, tidak akan menyebabkan lapisan lain terkontaminasi salah jika salah satu lapisan terdapat keslahan. Dan kekurangannya, arsitektur ini lebih sulit untuk merancang, lebih sulit untuk mengatur dan lebih mahal.